BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyelesaikan 30 kasus dari 45 perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual di 2024.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan, dari 30 kasus tersebut yang tersisa hanya 15 kasus yang kini belum diselesaikan Polres PPU. Karena perkara ini masih dalam proses penyidikan, maka dari itu belum dilakukan proses secara hukum.
“Kami berjanji akan selesaikan 15 perkara ini ada awal bulan di 2025 ini,” ungkap Dian Kusnawan saat diwawancarai media, Senin (06/01/2025).
Ia mengatakan, pada awal Januari 2024 hingga 27 Desember 2024, Polres PPU berhasil mengantongi 45 kasus. Sementara, kasus yang sudah dituntaskan hanya 30 kasus.
“Jadi kita berkomitmen bakal menyelesaikan sisa 15 perkara ini secepatnya, agar perkara tersebut bisa dilakukan proses hukum,” kata Dian
Kemudian, kata dia, saat menerima laporan terkait kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, wilayah hukum Polres PPU bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menindak langsung secara cepat untuk menangani dan memberikan pendampingan kepada korban, agar tidak ada mengalami trauma psikis.
“Ya, kami pasti bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dari DP3AP2KB akan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak yang merupakan korban kekerasan dan pelecehan,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila pelakunya seorang Anak Berurusan dengan Hukum (ABH), Polres PPU melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk dilakukakan proses pembimbingan.
”Karena di daerah kita belum ada Bapas, jadi kita libatkan Bapas Balikpapan untuk mendampingi ABH dalam proses peradilan anak,” pungkasnya. (Rd/Bp2)