BERITAPENAJAM, – Sekretaris Komisi ll DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jamaludin, menyoroti adanya perubahan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai sangat menyulitkan pasien dalam proses pelayanan kesehatan.
Jamaludin mengaku pernah melewati fase itu, disampaikannya, ketika pasien mencapai tiga hari rawat inap di rumah sakit, masyarakat diminta pulang oleh petugas kesehatan lantaran telah mencapai batas waktu perawatan.
” Bahkan saya pernah mengurus hal itu, tiga hari harus pulang, sementara kondisi masyarakat belum pulih maksimal,” kata Jamaludin, Rabu, (06/11/2024).
Menurutnya, peraturan seperti ini sangat rawan. Lantaran, sekian banyak masyarakat yang dirawat memang masih sangat membutuhkan penanganan secara medis.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit banyak masyarakat yang pulang kerumah kemudian meninggal dunia. Mengapa demikian, karena pada dasarnya masyarakat yang meninggal dunia ini masih perlu perawatan intensif.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan bahwa, dirinya sempat enggan untuk menggunakan kartu BPJS, karena kartu tersebut bukannya membantu tetapi justru menyulitkan.
“Dulu saya sebenarnya tidak mau mengurus BPJS, tapi karena kita ini diatur oleh negara mau tidak mau harus diikuti,” tambahnya.
Ia berharap kepada pemerintah pusat agar segera mengkaji ulang peraturan BPJS yang ada saat ini dengan memperbaiki sistem penerapannya.
“Karena memang ini kewenangan pusat ya, jadi kita berharap semoga segera dikaji ulang peraturannya,” pungkasnya. (Sam/Bp2/Adv)