ASN Dilarang Terlibat Kampanye, Melanggar Ketentuan Dapat Sanksi

by -140 Views

BERITAPENAJAM.Net– Bupati Penajam Pasert Utara (PPU) H Yusran Aspar  memimpin Sosialisasi Netralitas bagi Aparatur sipil Negara (ASN), pada kesempatan tersebut Bupati PPU dalam amanatnya kepada seluruh Kepala SKPD mengatakan asas netralitas untuk para Pegawai yakni bahwa setiap Pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun terkait Pemilihan Gubernur/Wagub dan juga Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

“Para pegawai jangan sesekali mengambil jalan pintas   untuk meraih sesuatu yang di inginkan dengan menjadi tim sukses ataupun bentuk yang mengarah kepada berkepihakan kepada Pasangan Calon (Paslon) kalaupun keinginan atau jabatan Eselon yang diraih itu atas dasar profesionalisme dari Pejabat tersebut karena memang system jalur Asisment yang bisa dan sah mampu untuk memberikan ruang kepada para Pejabat tersebut,” tegasnya.

Sebab kata dia peran Aparat Sipil Negara (ASN) sangatlah penting dalam pelayanan Masyarakat seperti menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, dalam kesempatan tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi ,SE ,M.Si selaku Askom Bidang Dudik menyampaikan tentang Penegakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53, Tahun2010, yakni salahsatunya dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah.

“Dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan yang mengarah kepada dukungan,” tambahnya.

Sementara itu Askom Bidang Dudik menambahkan bahwa PNS/ASN yang melanggar ketentuan tersebut ancaman nya dikenakan sanksi administrasi hingga Pemecatan bila telah terlibat dalam hal larangan sesuai ketentuan berlaku. (humas 16)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.