BERITAPENAJAM, – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram. Tabung bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan masyarakat tidak mampu.
Kepala Bidang Perdagangan, Diskukmperindag PPU, Marlina menerangkan bahwa seluruh ASN tidak menggunakan gas tabung tiga kilogram karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“ASN diimbau agar tidak menggunakan tabung subsidi, karena peruntukkanya sudah tertera di tabung itu ya tentunya” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).
Tabung berukuran tiga kilogram hanya dapat gunakan masyarakat tidak mampu, tidak berpenghasilan tetap ataupun berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU.
Tabung ukuran tiga kilogram, hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Masyarakat yang berpenghasilan tetap dan mampu hanya diperbolehkan memanfaatkan tabung non subsidi.
Marlina pun berharap, setiap pembelian tabung gas tiga kilogram di pangkalan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) guna memastikan penyalurannya dapat tepat sasaran.
“Kami berupa dalam antisipasi terjadi kelangkaan tabung tiga kilogram karena itu membuat masyarakat susah” tuturnya. (adv)