Arahan Yusran Aspar dalam Acara Review Implementasi SPIP dan Pengawasan APIP

by -153 Views

Inovasi dan Diskresi Bertujuan Percepat PembangunanSisi Lain Menjadi Sorotan Penegak Hukum
BERITAPENAJAM.Net– Bupati Penajam Paser Utara PPU H Yusran Aspar menyampaikan arahannya pada acara Review Implementasi SPIP dan Pengawasan APIP (16/5), ia mengatakan, Terkait berbagai kegiatan pemerintahan ada evoria di luar sana yang seakan-akan kurang mendapatkan kepercayaan dari sejumlah kalangan, ketidakpercayaan ini sering dialamatkan kepada para kepala desa, kepolisian, kodim, babinsa, yang ada dilapangan juga mendapat tugas sebagai pengawas belum lagi yang mengaku-ngaku organisasi anti korupsi, ada ICW, Laki, dll. Seakan-akan kita ini tidak dipercaya, padahal acuan kita sudah jelas, tapi kita tidak bisa memahami bahwa seperti yang kita sampaikan bahwa ini merupakan evoria, kita harus pandai- pandai untuk bisa keluar dari berbagai kesulitan, saya ingin menyampaikan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ada perencanaan dan penetapan anggaran, ada penatausahaan kemudian ada pula laporan, monev, ada perumusan kebijakan, baru perencanaan, dibawahnya itu selain APIP ya Konsultan,
ini harus dipahami betul jangan menggunakan lagu lama, kita ini laksana satu rumah satu keluarga, dibimbing, dibina baik-baik dan dibela karena hal tersebut. Sebelum jatuh kepada Badan Pengawas ya ke APIP dulu, jadi APIP memang harus berperan, kebijakan diskresi tidak boleh dipidanakan, pahami betul bahwa kebijakan itu diantaranya ada di kepala daerah, sebagai contoh ada beberapa pegawai kita yang belum 10 tahun berdinas di PPU sudah meminta pindah, kalau demikian berarti sudah tidak senang tinggal di PPU, alasannya masalah insentiflah dan lain sebagainya, maka jika ada hal demikian kalau ada yang minta pindah segeralah diproses, selain alasan insentif ada banyak alasan lain seperti ikut suami, karena mendampingi istri dan lain sebagainya.’

Kebijakan kepala daerah adalah terkait visi-misi, tugas kepala daerah itu adalah pasti menyelenggarakan pemerintahan, di dalamnya terkait reformasi birokrasi pemerintahan, kelembagaan, kepegawaian, profesioanalisme, penguasaan IT, kalau semua itu dikuasai maka itu merupakan dapur utama pelaksanaan pemerintahan, bagaimana jika ini belum semuanya dibenahi, maka dari itu tolong dipahami betul. Terus tingkatkan kualitas pemerintahan ini, tatalaksana dan reformasi pemerintahan, ada beberapa kebijakan diantaranya kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan, hal serupa ini jangan takut karena ada kasus beberapa waktu lalu saya mengeluarkan izin jual beli tanah, ini kebijakan untuk melengkapi administrasi, diterbitkan 2015, HGB nya juga dilengkapi izin lokasi, izin lokasi yang saya terbitkan bukan untuk persyaratan transaksi, ini tidak masalah dan merupakan diskresi semua.

Tindakan administrasi harus memang dibedakan dengan niat korupsi, ini harus jelas mana temuan BPK dan mana yang bukan temuan, sedangkan temuan BPK masih diberikan peluang untuk perbaikan selama 60 hari, sebelum itu proses belum habis penegak hukum jangan dulu masuk, apalagi ada opini dari kejaksaan, kemudian soal kerugian Negara harus sportif tidak boleh mengada-ada nah ini harus berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Kasus korupsi tidak boleh diekspose secara berlebihan sebelum tahap penuntutan, biasanya ada lagi kebijakan baru bahwa kepala daerah tidak boleh mengadakan trobosan dalam membangun daerah, padahal ini penting, bagaimana kita bisa maju jika kita dikandangi oleh aturan-aturan yang kita langgar sendiri untuk menjerat kita, yang jelas tata ruang kita ada di Bapelitbang, saya sudah sarankan kita buat usul kepada pemerintah pusat supaya ada fleksibilitas kewenangan daerah disana, karena tata ruang yang kita susun seingat saya 2010 kita mengusulkan, 2014 baru disetujui ini sudah ketinggalan berapa lama.

Dan juga progres perencanaan kita terbatas tidak bisa menjangkau 10 hingga 20 tahun yang akan datang, tanpa kebijakan tambah terhambat pembangunan kita, nah oleh sebab itulah perlu ada terobosan ini, daerah lain banyak mengambil kebijakan diskresi seperti itu, itu yang menyesuaikan di review belakangan, peran APIP sangat luas, namun jangan hanya semata-mata mencari kesalahan saja akan tetapi berperanlah sebagai konsultan, dan penjamin sehingga kita
semua tenang dalam bekerja.

“Tolong para kepala desa belajar dulu tentang administrasi keuangan, kemudian perencanaan dan penata usahaan, karena ini yang bakal disorot oleh penegak hukum, kalau kita lengkap insya
Allah tidak ada masalah, jangan sampai hanya akibat kurang pemahaman kita, kita menjadi lalai” Ungkap Yusran.
(humas8)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.