APBD PPU 2017 Rp 1,068 Trilyun

by -166 Views

BERITAPENAJAM.Net – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2017, Rabu, (30/11) beberapa waktu lalu.

Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar mengatakan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi secara umum telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dimaksud, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dengan beberapa penekanan yang perlu mendapat perhatian.

“Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 111 poin 1 bahwa “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, “jelasnya

Dikatakan Yusran, bahwa target Pendapatan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1,068 trilyun lebih, terdapat penurunan sebesar Rp. 234,158 milyar lebih atau 21,9% bila dibandingkan dengan target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp. 1,302 trilyun lebih.

Penurunan Pendapatan terse merupakan akumulasi dari pengurangan tiga jenis pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 100 milyar, turun sebesar Rp 109,483 milyar lebih dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp 209,483 milyar lebih.

Dana Perimbangan mengalami penurunan sehingga direncanakan sebesar Rp. 863,914 milyar lebih, turun sebesar Rp. 81,280 milyar lebih bila dibandingkan dengan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 945,195 milyar lebih.

Penurunan tersebut berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 91,326 milyar. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) meningkat sebesar Rp 2,574 milyar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terdapat penurunan sebesar Rp. 36,044 milyar lebih.

Sedangkan tambahan pendapatan dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 43,515 milyar.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah direncanakan sebesar Rp. 104,401 milyar lebih, terdapat kenaikan sebesar Rp. 43,394 milyar lebih dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 147,796 milyar lebih.

Sementara itu lanjutnya, belanja secara keseluruhan direncanakan Rp. 1,218 triliyun lebih, berkurang sebesar Rp. 253,908 milyar lebih dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 1,472 triliyun lebih terdiri dari, belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar Rp. 512,869 milyar lebih berkurang sebesar Rp. 93,899 milyar lebih, atau 18,30% dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 606,768 milyar lebih.

Belanja Langsung direncanakan sebesar Rp. 705,447 milyar lebih, berkurang sebesar Rp.160,009 milyar lebih atau 22,68% dari Perubahan APBD 2016 sebesar Rp. 865,456 milyar lebih.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.150 milyar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan. Dengan struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, maka APBD Tahun Anggaran 2017 tidak terjadi defisit, hal ini terjadi karena defisit tersebut ditutupi dengan SiLPA.

“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini saya menghargai dan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah dan Badan Anggaran DPRD atas upaya kerja keras agar pada APBD Tahun Anggaran 2017 ini tidak terjadi defisit, artinya bahwa semua rencana Belanja Daerah kita dapat disesuaiakan dengan kemampuan Rencana Pendapatan kita ditambah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu, “ujarnya.

Dalam kesempatan itu, melalui forum yang terhormat ini, Yusran juga menyampaikan harapan kepada semua, khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran, agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelelangan, khususnya untuk dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus sesuai ketentuan setelah Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017.

“Kemudian saya sampaikan kepada semua Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar betul-betul memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kepada para pejabat pengelolaan keuangan baik PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan yang ada di SKPD untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, agar tata kelola keuangan daerah memenuhi kaidah-kaidah normatif, “pungkasnya.(Humas6)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.