Anggota DPRD Tolak Kenaikan BBM, Syarifuddin HR : Pemerintah Pusat Evaluasi Kenaikan Harga BBM

by -581 Views

BERITAPENAJAM – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahwa Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku sejak diumumkannya pada Sabtu (3/9/2022) mulai pukul 15.30 WITA.

Adapun harga BBM yang mengalami ,kenaikan diantaranya adalah Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Dimana harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.


Situasi di SPBU PPU terpantau normal ketika pemerintah pusat menetapkan kenaikan harga BBM secara nasional.

Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM.

“Saya minta pemerintah pusat segera mengevaluasi kenaikan harga BBM,” kata Syahruddin, Jumat (9/9/2022).

Menurut Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dengan kenaikan harga BBM, hal itu akan memicu lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi dan lain sebagainya.

“Kenaikan harga BBM ini akan memicu lonjakan harga diseluruh sektor khususnya kebutuhan bahan pokok dan tarif angkutan umum pasti ikut naik,” ungkapnya ketika diwawancarai media ini.

Menurutnya, kenaikan harga BBM diyakini akan mempersulit masyarakat kalangan bawah. Apalagi perekonomian masyarakat baru stabil akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan ini.

“Ini akan memperburuk daya beli masyarakat kita, terlebih masyarakat baru tahap pemulihan akibat pasca Covid-19 ,” kata dia.

Ia menegaskan, menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, karena dirasa kurang tepat dimasa kondisi pemulihan.

“Kenaikan BBM cukup signifikan, kita menolak kenaikan harga BBM,” tandasnya (ADV).

 

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.