Anggota DPRD Soroti Upah Tenaga Kerja di Proyek IKN Sangat Rendah

by -175 Views

BERITAPENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sariman menyoroti upah atau gaji tenaga kerja lokal cukup rendah pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasalnya, gaji tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menaungi proyek IKN Nusantara terbilang cukup rendah atau tidak dibayar sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU.

“Tenaga kerja lokal yang bekerja di proyek IKN di Kecamatan Sepaku dibayar gak sesuai dengan standar UMK,” ujar Sariman, (10/8/2022).

Sariman mengatakan perihal standar UMK, di Kabupaten PPU telah memiliki aturan tersebut, selain itu hal tersebut juga tertuang pada Perda tentang penempatan tenaga kerja lokal.


Ilustrasi Bendungan Sepaku-Semoi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Kalimantan Timur

Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU UMK di Kabupaten PPU tahun 2022 senilai kurang lebih Rp 3,4 juta.

“Kami di DPRD akan dorong persoalan ini kita punya aturan UMK, ada perdanya juga, kita harus tegakan. Ini jadi kekhawatiran kami jangan sampai proyek di IKN terganggu karena persoalan UMK, bisa jadi nanti ada yang demo atau semacamnya,” kata dia.

Menyoal upah tenaga lokal, Sariman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Namun, ternyata pihak Disnakertrans PPU juga tidak menerima informasi dari perusahaan-perusahaan di Kecamatan Sepaku.

“Rupanya Disnakertrans PPU tidak tahu berapa dibayar mereka, saya tanya sama Disnakertrans PPU kenapa gak ada kroscek di sana. Ternyata Disnakertrans sudah mengirimkan surat namun belum direspon dengan perusahaan di sana,” ujarnya. (ADV).

 

 

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.