BERITAPENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, Baharuddin Muin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Senin (29/8/2022).
Dalam Sosper tersebut Baharuddin Muin melakukan sosper tentang Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Politisi Gerindra itu mendorong masyarakat khususnya warga Penajam Paser Utara untuk taat membayar pajak.
Sebab, menurutnya, salah satu penentu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Membayar pajak ini merupakan salah satu penentu dari peningkatan PAD. Kami dorong masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Baharuddin Muin.
Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat kata dia, melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dirinya mengatakan dengan masyarakat taat membayar pajak, hal itu juga nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat itu sendiri.
Dijelaskan Baharuddin kesadaran membayar pajak sangat penting karena kaitannya dalam berkontribusi bagi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami fungsi masyarakat selaku warga negara untuk wajib dan taat membayar pajak,” kata dia.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi bagi warga setempat. Khusunya untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait dengan pajak daerah.
“Saya berharap dengan sosper ini masyarakat Kabupaten PPU dapat disiplin untuk dan dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak,” harapnya.(ADV)
Penulis : Dian. M.S