Anggota DPRD Provinsi Kaltim Gelar Sosper Pajak di Kecamatan Penajam

by -443 Views

BERITAPENAJAM– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kali ini, legislator asal Dapil PPU dan Paser ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, pada Selasa (25/10/2022).

Baharuddin mengatakan bahwa fungsi utama DPRD adalah membuat suatu produk hukum atau peraturan daerah (Perda). Salah satu produk hukumnya yaitu tentang pajak daerah.

“Karena selama banyak masyarakat yang tidak tahu apa saja yang dilakukan DPRD di Samarinda di Gedung DPRD, bukan hanya pajak saja, tapi banyak yang di sosialisasikan,” kata Baharuddin, Selasa (25/10/2022).

Kali ini, Baharuddin melakukan Sosper di Kelurahan Saloloang tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

“Kenapa harus pajak kali ini, karena pajak lagi tren. Adanya pajak itu menunjang negara atau daerah,” kata Baharuddin.

Baharuddin Muin, tekankan Sosper ini merupakan sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara.

“Saya berharap semua elemen masyarakat dapat berperan karena peduli akan pajak peduli terhadap bangsa kita ini ,” ujarnya.

Baharuddin Berharap dengan adanya sosialisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Serta Masyarakat juga semakin paham tentang pajak. (yn)

 

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.