Anak di Kecamatan Penajam Jadi Korban Kekerasan, Ayah Kandung dan Ibu Tiri

by -97 Views

BERITAPENAJAM– Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan kasus kekerasan pada anak di bawah umur di Kecamatan Penajam.

Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan, ke dua pelaku berinisial R (34) dan Y (33) merupakan ayah kandung dan ibu tiri dari korban.

“Korban masih berusia 9 tahun, awalnya korban tinggal bersama dengan kedua pelaku yakni ayah kandung dan ibu tirinya” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan kepada korban pada tahun 2022, namun saat itu tidak dilaporkan ke Polres, dan hanya dilakukan mediasi oleh RT setempat.

Kejadian penganiayaan tersebut sering terjadi sampai saat ini, di buktikan dengan hasil visum, yang terdapat bekas luka di seluruh badan korban.

“Saat dilakukan penyelidikan para pelaku mengaku, melakukan kekerasan dikarenakan korban sudah diatur. Selain itu korban juga dituntut untuk melakukan pekerjaan rumah, bahkan saat ini melakukan pemeriksaan korban tidak mau bertemu dengan para pelaku,” ungkap Dian.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya,” tutupnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.