BERITAPENAJAM, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar patroli penertiban kendaraan berknalpot brong di kawasan Coastal Road, Pantai Sipakario, KeNipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Minggu sore (09/02/2025).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan enam unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta menindak seorang pengendara di bawah umur.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan kebisingan serta potensi bahaya dari kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Kami telah berulang kali memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong, tetapi masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil langkah tegas,” kata AKP Rhondy.
Selain menindak kendaraan dengan knalpot brong, patroli ini juga bertujuan untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Coastal Road.
Menurut AKP Rhondy, lokasi ini menjadi salah satu titik rawan karena jalurnya yang lebar serta minim aktivitas masyarakat, sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar. Bahkan, sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki akibat aksi tersebut.
Dalam patroli ini, Satlantas Polres PPU mengerahkan delapan hingga sepuluh personel dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Kegiatan serupa akan terus diintensifkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tetap tertib berlalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong serta penghapusan perlengkapan standar seperti spion. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam berkendara,” pungkasnya. (Sam/Bp2)