AGM sampaikan Sembilan Raperda Dalam Rapat Paripurna

by -150 Views
Rapat Paripurna di kantor DPRD PPU.
Rapat Paripurna di kantor DPRD PPU.

 

BERITAPENAJAM.Net, – Dalam rapat paripurna Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyampaikan, ada sembilan (9) Raperda Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna kali ini, yang digelar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Selain itu dalam kesempatan yang sama AGM juga mengungkapkan, nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Selasa, (07/07/2020) siang tadi.

Kesembilan raperda ini masing-masing tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda), kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, terkait perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011, mengenai pajak penerangan jalan, perlindungan perempuan, sistem perlindungan anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), cadangan pangan Pemerintah Daerah, pengelolaan sampah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perumda Penajam Benuo Taka Energi.

Dalam penjabarannya AGM menjelaskan, bahwa raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU ini, secara garis besar bahwa Realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,6 trilliun lebih.

Sementara pendapatan yang sah sebesar Rp 23,35 milliar itu telah terealisasi belanja daerah Tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,55 trilliun lebih kemudian untuk neraca sampai dengan Per 31 Desember 2019 yakni jumlah aset sebanyak lebih dari Rp 4,44 trilliun.


Sehingga penyertaan modal di tahun 2020 AGM menjelaskan, Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal sebesar 26.9 Milliar untuk rincian rencana penggunaan anggaran investasi mesin dan peralatan, serta aset segala bentuk alat produksi pendukung tersebut.

“ Rencana penyertaan modal dengan kegiatan pembangunan industri berbasis padi berupa pabrik Rice Milling Unit (RMU). Kegiatan dimaksud merupakan upaya pengembangan usaha potensial yang dilakukan Perumda Benuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten PPU, karena padi merupakan komoditi andalan, “ beber AGM pada saat menyampaikan nota jawaban pemerintah daerah.

Ia pun menambahkan, dalam rangka meningkatkan likuiditas keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan dan retribusi daerah, diantaranya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Salah satu objek pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang tersebut ialah pajak penerangan jalan,” pungkasnya (Syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.