6 Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan

by -158 Views

BERITAPENAJAM.Net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus mobil yang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. Menurut Kasat Reskrim IPTU Iswanto mengungkapkan, bahwa hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga sebuah kendaraan telah mengangkut kayu yang tidak memiliki surat izin.

“Tadi pagi sekitar 02:30 WITA, kami telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Illegal Logging yang melintas di Kilometer 30 Kelurahan Sotek, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mengendarai mobil dengan mengangkut kayu tanpa dokumen” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (06/02/2017).

Dari hasil penangkapan tersebut Polres PPU berhasil mengamankan sebuah kendaraan dengan Nomor Kendaraan KT 8568 AQ beserta pengendara yang berinisial CN dan mengamankan kayu rimba campuran sebanyak 6 kubik. Rencananya kayu tersebut akan dibawa menuju Samboja namun Kepolisian PPU terlebih dahulu melakukan penyergapan sebelum kayu illegal tersebut diseludupkan.

Pemilik kendaraan Dump Truk tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres PPU atas tindakan kriminal illegal logging tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun hukuman penjara. (Win)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.