5 Raperda Disetujui Menjadi Perda, 1 Raperda Tidak Dilanjutkan

by -159 Views


BERITAPENAJAM.Net,- Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara satu Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang merupakan inisiatif DPRD ini tidak dilanjutkan karena merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan Provinsi.

Perihal ini disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap enam Raperda Kabupaten PPU yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Kamis, (17/12) siang. Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati PPU, Hamdam, unsur DPRD Kabupaten PPU dan sejumlah jajaran Muspida di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya yang tertulis Wakil Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur pembentukan Perda, maka pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pendapat akhir bupati merupakan bagian prosedur yang harus dilalui. Hal ini dilaksanakan sebelum Raperda dilakukan proses persetujuan bersama baik Raperda yang dievaluasi maupun yang telah difasilitasi sebagai syarat menuju penetapan menjadi Perda.

“Dari enam Raperda yang diusulkan lima Raperda telah mendapat persetujuan bersama. Sementara satu Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelumnya telah disepakati, kini tidak dilanjutkan atau ditarik kembali, “kata Hamdam.



Penarikan kembali Raperda ini kata Hamdam, juga telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal dan bahwa Penerbitan izin bongkar muat barang jasa, merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi sehingga Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha bongkar muat di pelabuhan khususnya pelabuhan Benuo Taka yang ada di Kabupaten PPU tersebut.

“ Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, penerbitan izin bongkar muat barang dan jasa merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi sehingga Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin itu. Oleh karenanya Raperda tentang ini tidak dilanjutkan, “terangnya

Seperti di ketahui, bahwa pada awal bulan Juni lalu, Pemerintah Daerah telah menyampaikan beberapa Raperda hasil dari kesepakatan dengan Badan Legislasi DPRD dan diparipurnakan pada hari ini berjumlah tiga Raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten PPU, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.

Sementara itu tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU masing-masing Raperda tentang perlindungan ekowisata alam di Kabupaten PPU, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan Benuo Taka Kabupaten PPU. (hms/bp5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.