404 PNS PPU Diserahkan ke Pemprov Kaltim

by -169 Views

Yusran Aspar Tandatangani Berita Acara Penyerahan

BERITAPENAJAM.Net – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Yusran Aspar secara resmi melakukan penandatanganan berita acara penyerahan personil dari Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang diselenggarakan di Gedung Guest Hause Balikpapan Jumat, (4/11), beberapa hari lalu.

Dalam penandatatanganan berita acara penyerahan personel tersebut, sebanyak 404 personel atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pemkab PPU diserahkan kepada Pemprov Kaltim masing-masing terdiri dari tenaga pengajar/guru sebanyak 345 orang, Dinas Kehutanan sebanyak 21 orang, Pengawas listrik 4 orang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak 1 orang, Dinas Pertambangan 15 orang, penyuluh KB sebanyak 14 orang dan penyuluh perikanan sebanyak 3 orang.

Hadir dalam kegiatan ini juga, Gubernur Kaltim, H. Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltara,  Irianto Lambrie, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Ketua DPRD PPU, Nanang Alie, Sekretaris Daerah PPU, H. Tohar dan sejumlah Kepala Daerah dilingkaungan Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kaltara.

bupati1

Usai kegiatan ini saat ditemui Bupati PPU, H. Yusran Aspar mengungkapkan bahwa meski mengaku berat melepaskan sejumlah PNS Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemprov Kaltim, namun mantan Anggota DPR RI ini mengatakan tetap mengikuti prosedur dan melaksanakan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumentasi (P3D) kepada Pemprov Kaltim.

bupati2

 “Meskipun penyerahan ini cukup berat, mungkin karena masih banyak dari pegawai-pegawai kita yang memikirkan ingin tetap mengabdi di PPU. Namun secara aturan harus pindah ke Provinsi dan merupakan kewenangan dan aturan, maka ini harus kita laksanakan, “ungkap Yusran Aspar saat ditemui usai kegiatan ini.

Dikatakan Yusran Aspar, bahwa apa yang dilakukan oleh pemkab PPU ini merupakan bentuk sikap pemerintah daerah dalam mengikuti amanah UU. Dia menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah melakukan penyerahan sesuai dengan peraturan. Semua itu dilakukan agar nantinya tidak terjadi masalah dikemudian hari. Seluruh PNS yang memang menjadi hak Pemprov Kaltim diserahkan sesuai dengan amanah UU yang berlaku.

Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam sambutannya menegaskan, dengan dilaksanakannya penyerahan sejumlah aset dan personel dari Kabupaten/Kota kepada Pemprov tersebut otomatis yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/Kota, kini menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.

“Sesuai amanat tersebut, pengalihan urusan dari kabupaten/kota ke Provinsi dan Kementerian dapat dilaksanakan. Semoga dengan pengalihan atau penyerahan aset ini akan terjalin komunikasi yang baik antara Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltim,” jelasnya. (Humas6)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.