2 Laporan ASN Yang Nekat Mudik, Pemkab PPU Akan Tindak Lanjut

by -116 Views

 

BERITAPENAJAM.Net- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berlakukan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan kegiatan mudik lebaran dimasa pandemi virus Corona (Covid-19).

Asisten III Pemkab PPU Surodal menjelaskan, pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan peyebaran Covid-19, dan bagi ASN yang bersikeras melakukan mudik maka pemerintah Kabupaten PPU akan memberikan sangsi berupa pencabutan intensif,

“Ada sanksinya salah satunya mungkin tidak mengeluarkan insentifnya,” tegas Surodal. (27/5/2020).

Surodal mengaku, sampai saat ini dirinya telah menerima laporan bahwa telah terdapat dua ASN yang melakukan mudik lebaran walau sudah diimbau sebelumnya. Mengenai hal tersebut pemerintah melalui intansi yang membidangi telah menindak lanjuti ASN tersebut. “Dua orang sudah ditindak lanjuti, untuk yang lain belum ada laporan,” terangnya.

Diketahui, kedua ASN yang melakukan aktifitas bepergian keluar daerah atau mudik tersebut merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora).

“Dua-duanya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Disdikpora,” pungkas Asisten III Pemkab PPU, Surodal. (edz)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.