Warga Tuding 5 Koperasi Tidak Libatkan Warga Bermitra Dengan Perusahaan

by -192 Views

BERITAPENAJAM.Net- 25 Warga Desa Sukomulyo, Kecamatan  Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU, mereka diterima Asisten Pembangunan dan Parekonomian Setkab PPU H Ahmad Usman di ruang kerjanya kemarin (19/11).

Ahmad Usman didampingi Kepala Bagian Perekonomian Setkab PPU Kuancoro menjelaskan kedatangn mereka ingin meminta keterlibatan pemerintah dalam menangani persoalan lahan milik warga desa seluas 76 hektare yang kini digarap dan ditanami oleh perushaan perkebunan PT Palma, dimana disana dikatakan bahwa PT Palma telah melakukan akad kerjasama dengan 5 Koperasi yang bergerak dalam bidang agro ekonomi yaitu kerjasama PT Palma dan koperasi dalam soal bagi hasil produksi buah sawit yang diproduksi oleh PT Palma.

Sementara itu masyarakat Desa Sukomulyo selama ini beranggapan bahwa mereka tidak pernah merasa melakukan akad kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan, sedangkan koperasi kata Kuncoro tidak memiliki hak penuh bila dikaitkan dengan legalitas kepemilikan lahan dan lahan seluas 76 hektare tersebut sertifikatnya dimiliki oleh ke 25 orang tersebut.

“Terkait dengan lahan seluas 76 hektare itu mereka menuntut untuk dikembalkan kepada mereka, karena sementara ini ditanami oleh PT Palma, sesuai dengan perjanjian kontrak antara PT Palma dengan koperaasi, nah menurut mereka lahan tersebut tidak masuk dalam perjanjian itu, lantaran mereka para pemilik lahan bukan juga sebagai pengurus koparasi maka dari itu mereka menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada warga,” terang Kuncoro.

5 koperasi tersebut antara lain Mitra Karya, Koperasi Bersam, dan 3 koperasi lainya, koperasi-koperasi tersebut bergerak dibidang usaha pola kemitraan yang menangani hasil produksi buah sawit, yang ketika melakukan akad kerjasama memang mereka lakukan di depan notaris namun warga pada saat itu tidak terlibat dalm akad kerjasama itu, Kuncoro menyebut akad juga tidak melibatkan pemerintah atau dinas tehnis yang keompeten dalam hal ini Dinas Perkebunan, karena dalam ketentuan setiap persetujuan itu harus ada keterlibatan antara dinas tesnis yakni Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi.

“Untuk menindak lanjuti hal tersebut maka pemerintah akan memanggil pihak perusahaan dan pemilik lahan dipasilitasi dinas tehnis yaitu Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi meminta kepada warga untuk mengkopy salinan Surat Hak Milik (SHM) sertifikat lahan milik mereka kemudian pemerintah akan mendigitalisasi selanjutnya diklarifikasi apakah benar lahan-lahan  tersebut milik mereka, pada dasarnya pemerintah akan melakukan mediasi dan harus memberikan penangan yang adil baik kepada Perusahaan ataupun kepada masyrakat,” ujar Kuncoro (humas8)    

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.