Rasionalisasi Anggaran, Komisi III DPRD PPU Tidak Dilibatkan Eksekutif

by -235 Views
Anggota DPRD PPU Komisi III Bidang Pembangunan dan Keuangan, Thohiron

 

BERITAPENAJAM.Net,- Wabah pandemic CoViD-19 ini kian merajalela hampir disetiap sudut daerah yang ada di Indonesia merasakan dampaknya, maka dari itu pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) melalui Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negri.

Maka dari itu, dengan adanya Surat Ederan (SE) tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memangkas anggaran APBD sebesar Rp1,6 Trilliun terpangkas sebanyak Rp 480 milliar.

Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa saja item yang sudah dirasionalisasikan oleh pemerintah kabupaten atau badan eksekutif.

” Sampai saat ini teman-teman DPRDP PPU belum tahu apa aja yang dirasionalisasi,” ujar Tohiron Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Keuangan.

Padahal untuk merubah APBD Perubahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Daerah seyogyanya melibatkan Badan Anggaran (Banggar) pihak legalislatif.

Thohiron Komisi III DRPD PPU dari Fraksi PKS

Anggota Komisi III dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal-hal apa saja yang telah dirasionalisasikan sebab pihaknya pada saat pemangkasan atau merasionalisasikan anggaran tersebut tidak dilibatkan.

Sehingga DPRD saat ini hanya bisa menunggu dari pemerintah atau eksekutif terkait apa saja yang kegiatan yang dilakukan rasionalisasi.

Menurutnya, dengan adanya SKB Menteri tersebut, seakan-akan eksekutif diberi kewenangan yang luar biasa di masa pandemi covid-19 ini,

Dengan demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena dibatasi aturan SKB Menteri dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

“Jadi kewenangan kita sesuai aturan yang ada terkikis dengan sendirinya dengan adanya SKB Menteri dan Perppu nomor 1 itu,” pungkasnya *(syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.