Rapat Paripurna Penyampaian 17 Raperda

by -136 Views

BERITAPENAJAM.Net– Dalam rangka pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah, maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD yang kemudian diparipurnakan, merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui sebelum Rancangan Peraturan Daerah dibahas bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Oleh karena itu, acara yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan legalitas terhadap sebuah Produk Hukum Daerah.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Yusran Aspar menyampaikan hal ini pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 17 Raperda Pemerintah, Penyampaian dan tanggapan Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU (27/2).

Yusran Aspar memaparkan, Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan legislasi tersebut merupakan salah satu bentuk kinerja pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif. Berkenaan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Penajam Paser Utara melalui Badan Legislasi Dewan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018.

“Sebagaimana paripurna tersebut yang kita laksanakan adalah masa sidang I penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun yang berasal dari inisiatif DPRD. Semoga penyelesaian bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tersebut, nantinya akan selalu dalam kerangka jalinan siltaturrahim yang diberkahi Allah SWT, sehingga memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas yang mampu menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan kemasyarakatan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai hasil kesepakatan antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, maka pada sidang paripurna ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 16 (enam belas) Rancangan Peraturan Daerah, yang dipandang prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

Adapun ke-16 (enam belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang kami ajukan tersebut yakni:

  1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah;
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek;
  3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran;
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan;
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir;
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame;
  8. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel;
  9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  10. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
  11. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  12. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  13. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan;
  14. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
  15. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
  16. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
  17. Raperda tentang Master Plan Kawasan Industri Penajam

Secara garis besar, ke-17 Raperda tersebut dapat kami sampaikan, sebagai berikut:

  1. 13 (tiga belas) Raperda Perubahan di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, disusun untuk menindaklanjuti 13 (tiga belas) Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keputusan-Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut antara lain ditetapkan sebagai bagian dari Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah antara lain:

  1. Menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. Menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB Menara Telekomunikasi;
  1. Menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, daerah dilarang menetapkan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
  3. Menyesuaikan ketentuan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya deligasi blanko”; dan
  4. Menyesuaikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 209 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah bahwa Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya;
  1. 3 (Tiga) Raperda lainnya, yaitu:
  • Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum

”Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak tahun 2016, Pemerintah Daerah telah berupaya meningkatkan pelayanan perluasan jaringan dan peningkatan jumlah pelanggan berupa pemasangan sambungan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah/ atau miskin dan dilanjutkan pada tahun ini. Program pemerintah tersebut berupa program hibah air minum perkotaan tahun 2018 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mana program tersebut baru dapat dicairkan anggarannya sekitar bulan November, sehingga PDAM PPU memerlukan dana awal untuk kelancaran program tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan PDAM PPU menyambut dan bergegas untuk mendapatkan program hibah tersebut, yang mana program hibah air minum perkotaan ini adalah upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) terlayani air minum melalui penerapan output based atau berdasarkan kinerja yang terukur dengan sumber dana dari penerimaan dalam negeri tahun 2018.

Namun demikian, Pemerintah Daerah dituntut untuk memberi dukungan dengan memastikan ketersediaan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam dokumen APBD untuk pelaksanaan tahun 2018. Alokasi anggaran tersebut, dimaksudkan untuk melaksanakan peningkatan penyediaan sistem air minum hingga terbangunnya sambungan rumah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Penyertaan Modal bagi PDAM Kabupaten Penaajam Paser Utara, tetapi dalam pelaksanaannya agar dana tersebut dapat digunakan dan atau dikelola oleh management PDAM PPU, maka wajib terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM PPU.

Selain hal itu, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program hibah air minum perkotaan tahun 2018 dan menyeimbangkan antara biaya operasional dengan pendapatan PDAM, maka dibutuhkan penambahan penyertaan modal kepada PDAM PPU pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 21.902.969.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu rupiah ), dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut :

  1. Tahun 2018 sebesar Rp: 4.000.000.000;
  2. Tahun 2019 sebesar Rp: 6.326.550.000;
  3. Tahun 2020 sebesar Rp: 5.619.899.000;
  4. Tahun 2021 sebesar Rp: 5.956.520.000; dan

Masing-masing peruntukan penggunaan Anggaran tersebut pada tahun berjalan untuk:

  1. a) Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR);
  2. b) Pemeliharaan IPA, Jaringan dan M/E;
  3. c) Pengadaan Bahan Kimia;
  4. d) Peningkatan kualitas SDM.

Adapun tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, merupakan tindak lanjut dari undangan Lokakarya/sosialisasi Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 yang mensyaratkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyediakan terlebih dahulu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk penyertaan modal dan Dana Hibah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan program hibah air minum kepada Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memilik akses sambungan air minum perpipaan dan rencananya program perluasan jaringan serta rencana Program peningkatan jumlah pelanggan berupa pemasangan sambungan rumah akan berlanjut sampai dengan Tahun 2021.

Dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut, kita berharap PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara akan mampu memaksimalkan penyediaan air minum yang sehat dan bersih bagi seluruh masyarakat kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana salah satu tujuan pembentukannya.

  • Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;

Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini, disusun sebagai tindaklanjut atas perubahan pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan tersebut tentunya berkonsekuensi pada pengaturan di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingat rujukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain itu, penggantian kedua produk hukum tersebut, juga merupakan amanat dari Pasal 105  dan  Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.  Hal yang sama juga didelegasikan dalam Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dimana ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang  milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

  • Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang dilandasi atas pelaksanaan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi  yaitu Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya serta melaksanakan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Dalam ketentuan Perundang-undangan tersebut, diatur pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan daerah melalui pembentukan peraturan perudang-undangan di daerah, yang pengaturan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut, maka  dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya, maka pengelolaan SLB, SMA dan SMK  yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi No. 5/PUU-X/2012 tentang SBI/RSBI tersebut  dihapus sekolah yang bersatus SBI/RSBI.

Pimpinan, Anggota Dewan dan Hadirin Rapat Paripurna  yang  Berbahagia,

“Dengan demikian ke-16 (enam belas) Raperda yang diajukan kami anggap sebagai Raperda yang penting dan strategis untuk dijadikan menjadi Produk Hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembangunan dan kemasyakatan dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya.(humas8)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.