PPU denda Rp 50.000, Bagi Warga Yang Tidak Memakai Masker

by -212 Views
Pelaksana harian (Plh) Sekab PPU, Ahmad

 

BERITAPENAJAM.Net,- Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menerapkan sanksi denda bagi warga tidak taat menggunakan masker, tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran CoronaVirus Disease (CoViD-19).

Pihaknya akan membuat regulasi dalam menekan angka kasus CoViD-19 di PPU dengan cara menerapkan hal tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten PPU Ahmad mengatakan, bukan hal yang baru mengenai sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bahkan didaerah lain pun telah menerapkan hal yang serupa agar masyarakat PPU tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

” Draftnya kami serahkan ke pemerintah provinsi untuk di evaluasi.  Setelah dievaluasi, lalu diteken bupati dan diberlakukan,” katanya ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya, Kamis (27/08/2020).

Ucap Plh Sekkab PPU, dirinya melihat perkembangan kasus CoViD-19 di PPU terus meningkat terhitung per hari ini sejak 22 Maret jumlah kasus pasien suspek terkonfirmasi positif sebanyak 69 kasus.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dandim dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat dalam menegakan peraturan tersebut, ungkap Ahmad ketika diwawancarai diruangangnya

” Yang tidak menggunakan masker kita berikan denda langsung sebesar Rp 50 ribu, itu denda ditempat,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Pasien yang menjalani isolasi mandiri terus dipantau jika ada yang melanggar, berkeliaran di massa isolasi mandiri akan diberikan denda sebesar Rp 1 Juta.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.