Pertentangan Paradigma antara Efisiensi Pelayanan Publik dan Efiseinsi Belanja Daerah

by -151 Views

Catatan Ali Yamin Ishak, S.AP (Direktur Kajian Ranah Politik dan Sosial “KRITIS”)

BERITAPENAJAM.Net- Otonomi daerah dalam perlaksanaanya merupakan prinsip pemerintahan daerah yang dikelola secara mandiri oleh daerah melalui asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan  Tugas Pembantuan yang juga tentunya bahwa otonomi daerah merupakan salah satu amanah reformasi yang sudah seharusnya dilaksanakan sebaik-baiknya dan sebenar-sebenarnya oleh daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah konstitusi. Untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah dalam hal pelayanan publik guna menciptakan pemerintahan yang baik Good Government maka perlu adanya reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.

E-Government atau yang sering disebut sebagai E-Gov merupakan salah satu bagian terpenting dalam reformasi birokrasi sebagai pelayanan publik yang berbasis elektronik guna memperdekat layanan pemerintah daerah terhadap masyarakat umum dengan prinsip dasar Government To Citizen atau Government To Costumer (G2C), Government To Government (G2G) dan Government To Businesses (G2B). Awalnya pelayanan publik yang menggunakan konsep One Man To Person berubah melalui reformasi birokrasi dengan Konsep E-Government yaitu sebuah layanan publik One System To People. Jika kita telaah mengenai konsep dasar E-Government dapat kita tarik benang merah bahwa sepatutnya pelaksanaan E-Government dilaksanakan secara otomatis oleh system mulia dari pengajuan sampai penerbitan dokumen sehingga tidak perlu ada lagi pelayanan pemerintah Man To Man atau One Man To Person jika ingin menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangkaian Reformasi Birokrasi.

Sisi lain pelaksanaan E-Government adalah menciptakan sumber daya manusia yang produktif dalam pemerintahan agar tidak lagi terjadinya penumpukan jumlah pegawai di instansi pemerintah daerah yang tentunya juga ini dapat mengakibatkan pemborosan anggaran untuk belanja pegawai saja. Jika kita telisik APBD Penajam Paser Utara tahun 2017 yaitu kurang lebih sebesar 1,2 T dengan Belanja Pegawai Atau Aparatur mencapai kurang lebih 500 M atau 41,66 % dari APBD, maka anggaran untuk Pembagunan Infrastruktur lainnya hanya berkisar 700 M atau 58,33 % artinya hampir setengah dari APBD digunakan hanya untuk belanja pegawai saja. Disinilah terjadi Pertentangan Paradigma E-Government antara efisiensi pelayanan Publik dan efiseinsi belanja daerah, harusnya efisenisi itu berkenaan dengan ketepatan dan kejelian penggunaan anggaran agar anggaran yang ada dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jika memang harus ada pemangkasan yaahh tidak masalah, namun kita harus pikirkan produktifitas ekonomi mereka ke depan, kita bisa gunakan anggaran yang ada untuk menciptakan masyarakat yang mandiri melalui program ekonomi kreatif di daerah guna mempersiapkan sumber daya manusia Penajam Paser Utara yang produktif yang siap menyambut Penajam Paser Utara sebagai Pusat Industri terbesar di Kalimantan Timur kedepan.

Ini merupakan telaah bukan evaluasi, sebab Kita ketahui bersama kedepan kita akan mengalami fase transisi kepemimpinan, harapannya kedepan optimalisasi penggunaan anggaran daerah merupakan prioritas utama dalam kepemimpinan pemerintah kedepan. Artinya kedepan kita butuh pemimpin yang inovatif, pemimpin pembaharu, pemimpin yang berani berkarya yang harus paham betul persoalan daerah kita agar bisa mengelola anggaran secara efisien untuk pembangunan masyarakat kita. Mungkin orang lokal lah yang lebih tepat menyambut transisi kepemimpinan kedepan karena paling tidak memahami persoalan teritorial daerah, jangan sampai yang terjadi adalah pemimpin kita kedepan tidak memahami persoalan daerah kita, apalagi kalau sampai tidak memahami persoalan teritorial daerah, bagaimana bisa mengurusi pembangunan dan masyarakatnya.

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.