Pemkab PPU Lakukan Penertiban Sewa Lahan Milik Pemerintah Yang Mununggak

by -167 Views
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BK PPU, Denny Handayansyah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BK PPU, Denny Handayansyah.

 

BERITAPENAJAM.Net-Penertiban bagi penunggak pembayaran uang sewa lahan milik pemerintah yang dijadikan tempat berjualan, saat ini tengah gencar dilakukan oleh Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Bidang Pengelola Aset BK Kabupaten PPU, Denny Handayansyah menjelaskan, pihaknya memang tengah melakukan penertiban kepada penyewa lahan pemerintah yang selama ini banyak menunggak.

Diketahui penertiban tersebut dilakukan kepada warung yang berada didepan RSUD RAPB PPU, warung yang berada didepan kantor Dishub PPU, dan juga didepan kantor BK PPU sendiri, lalu kemudian pada kantin-kantin sekolah didaerah setempat

“Kebanyakan dari mereka masih menunggak saat ini kami masih melakukan pekerjaan itu (penertiban). Target kami mereka semua harus membayar,” bebernya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Lanjut, sesuai dengan Peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif sewa yang dipungut dalam sebulannya iyalah sesuai dengan luasan lahan sewa tersebut. yang diamana tarif permeternya sebesar Rp 5 ribu dikalikan luasan lahan yang disewa. “Menurut perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah itu permeternya Rp 5 ribu dikalikan berapa luasnya itu tarif perbulannya,” tuturnya kepada wartawan.

Dirinya juga mengatakan,teruntuk kantin sekolah pemerintah Kabupaten PPU telah memberikan rekalsasi pembayaran sebesar 90 persen selama masa pandemi Covid-19. Diluar dari pada kentin sekolah seperti warung-warung yang berada didepan perkantoran seperti didepan Kantor BK diberikan relaksasi sebesar 50 persen, dan yang ada didepan RSUD RAPB PPU juga diberikan relaksasi pengurangan tarif sewa sebesar 25 persen. Relaksasi tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dimasa pandemi virus Corona samapai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Untuk kantin sekolah diberikan diskon 90 persen karena mereka memang tutup total, “ ungkapnya Rabu, (24/06/2020)

Namun terdapat juga beberapa warung yang menunggak uang sewanya tersebut sudah ada yang membayar walu dangan cara mancicil.

“Jelas diperjanjian mereka apabila tidak membayar selama tiga bulan. Maka mereka harus mengosongkan itu,” tegas Kepala Bidang Pengelola Aset BK PPU, Denny Handayansyah. (edz).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.