Pelipat Surat Suara Wajib Patuhi Aturan

by -120 Views

 

KPU PPU Mulai Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

BERITAPENAJAM.NET-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  mulai melakukan penyortiran dan pelipatan Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota  yang dilaksanakan di Gedung  KPU Kabupaten PPU, Senin,(4/3) hari ini.

Ketua KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi mengatakan bahwa penyortiran dan pelipatan Surat suara ini dilakukan di Aula Gedung KPU Kabupaten PPU mulai senin, (4/3)  hari ini dengan waktu pengerjaan maksimal selama 10 hingga 14 hari kedepan yang melibatkan sebanyak 50 petugas.

“Sepintas  pelipatan surat suara ini biasa saja. Namun  semua mempunyai tata cara dalam pelaksanaannya,  karena masing-masing kertas suara pemilihan memiliki ukuran yang  berbeda-beda, sehingga perlu diketahui bagai mana tata cara pelipatan kertas suara yang benar ,” jelas Feri.

Bukan hanya itu lanjut Feri, dalam rangka penyortiran dan pelipatan surat suara ini tidak dilakukan sembarangan  tetapi memiliki tata tertip yang harus dijalankan oleh mereka yang bertugas seperti peserta pelipat dilarang membawa benda-benda  keras yang berpotensi dapat merusak kertas suara. Tidak boleh ada cairan apapun termasuk minuman dalam ruang tersebut.

Selain itu, masih banyak tata tertib yang harus dijalankan oleh masing-masing petugas pelipat suara seperti mereka tidak diperkenankan membawa HP kedalam ruangan  selama melakukan pelipatan. Petugas juga menjalani pemeriksaan ketika keluar-masuk ruangan selama pelaksanaan pelipatan ini.

“Selamat bertugas kepada seluruh petugas pelipat surat suara ini. Jalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya, karena suarat suara ini sangat penting dan tidak ada gantinya jika terjadi kerusakan, kecuali melalui proses yang cukup panjang karena hanya dicetak dari pusat,” tegasnya.

Feri juga meminta  kepada petugas pelipatan tersebut harus benar-benar teliti dalam proses ini. Misalkan dalam setiap bungkus plastik terdapat 10 lembar surat suara, berarti disana harus benar-benar 10 tidak boleh kurang ataupun lebih didalamnya.

“Lakukan dengan teliti jangan terburu-buru karena surat suara ini merupakan sarana sebagai penyaluran aspirasi masyarakat,” pintanya. (Humas6/BP02)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.