Pelajar Peringkat II, Penyumbang Pelanggaran Lalulintas di PPU

by -196 Views

BERITAPENAJAM.NET-Jumlah pelanggaran  pengendara roda dua dikalangan pelajar, akibat belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), seringkali ditemukan oleh Satuan Lalulintas Polres PPU. Kondisi tersebut mebuat pihak kepolisian meminta kepada orang tua agar mengawasi putra-putrinya dalam mengunakan kendaraan. Pasalnya jumlah pelanggaran lalulintas peserta didik menjadi penyumbang nomor dua tidak tertib lalulintas setelah pihak swasta.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan bahwa apapun alasannya jika pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak di perbolehkan. ” Ini butuh sinergi kita semua, kita berharap peran serta orang tua atau keluarga, untuk tidak memberikan kebebasan kepada putra-putrinya mengunakan kendaraan. Terlebih lagi jika di bawah umur,” kata kapolres yang di kenal tegas tersebut.

unnadfdmed

Menurut data Satlantas pelanggaran yang sering ditemukan oleh pihaknya khususnya dikalangan pelajar, iyalah tidak memiliki SIM, dan tidak mengunakan  kelengkapan keselamatan (helm). Langkah yang dilakukan Satlantas Polres PPU, yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dari data yang dihimpun di lapangan untuk pelanggaran terbanyak di kalangan swasta, pelajar menjadi peringkat kedua dan PNS atau pegawai Peringkat ketiga.(toy)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.