Ngedar Sabu, Pegawai Honorer Diringkus Polisi

by -135 Views
Satreskoba Polres PPU ringkus tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Satreskoba Polres PPU ringkus tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

BERITAPENAJAM.Net- PENAJAM,- Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba) Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua warga yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba .

Kepala Satreskoba Iptu Mulyono yang baru saja menjabat ini mengungkapkan, kasus narkoba terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Terbukti warga berinisial HN (36) memiliki barang bukti sabu-sabu dan diringkus Jalan Logpon Kelurahan Waru, Kecamatan Waru PPU pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 21:00 WITA.

” Tim kami langsung melakukan penyelidikan didaerah Waru, Jalan Logvon dimana dasar penyelidikan kami berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba,” katanya di sela Pers Rillis.

Saat dilakukan di salah satu rumah, polisi menemukan enam paket sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan di dalam guci kecil warna hijau. Usai meringkus HN, Satreskoba langsung melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan HN, barang bukti yang dibeli dibeli sama pengedar narkoba berinisial AS (29).

Kepala Satreskoba Iptu Mulyono yang baru saja menjabat pada tanggal 9 Juni 2021

Warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam ini pun diringkus di kediamannya di malam yang sama. Barang bukti ditemukan dua paket sabu seberat 21,35 gram.

“Dua paket sabu itu ditemukan di saku celana sebelah kiri dan kamar rumah tersangka AS,” beber dia.

Mulyono mengungkapkan, tersangka AS tercatat sebagai pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) PPU.

“Hasil pemeriksaan tersangka AS mengaku mengendarai narkoba sejak empat bulan terakhir,” ujarnya.

Kasat Reskoba menegaskan, tersangka HN dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 temtang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara AS terjerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun penjara. (sr)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.