Lagi, Polres PPU Amankan Pengguna Narkoba di Girimukti

by -261 Views

BERITAPENAJAM.Net –  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku diringkus disebuah warung dipinggir jalan di Kilometer 17 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Kejadian tersebut bermula ketika pihak kepolisian PPU sedang melaksanakan giat penyelidikan, di waktu yang sama, tim Opsnal Reskoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Girimukti sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu.

“Pada saat kami sedang melakukan giat penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di Desa Girimukti sering terjadi penyalagunaan narkoba” ungkap Kepala Satreskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, Senin, (11/9).

Kronologis singkat manurut Iptu Tri Riswanto, atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran kepada seseorang yang diduga menyimpan, menguasai, memakai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kemudian melaksanakan giat penyilidikan dan mendapatkan seorang yang diduga sedang  menggunakan sepeda motor lalu berhenti disebuah warung di Desa Girimukti dan diketahui seorang tersebut berinisial MYD (38) Tahun.

“Sekitar pukul 14:00 Wita, Kemarin, setelah pihak kami melakukan penggeledahan kepada tersangka, kami menemukan satu poket narkoba jenis sabu dikantong koprol bagian depan sebelah kiri tersangka,” ucapnya.

Tidak hanya itu, disebuah tas milik tersangka, kepolisian menemukan satu buah pipet kaca masih berisi sabu, satu buah skop yang terbuat dari sedotan, satu buah handphone dan dua poket sabu didalam bungkus rokok.

Dari tiga poket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, total berat brutto 1,48 gram dan pihak kepolisian juga mengamankan sebuah kendaraan milik pelaku.

“Saat ini kasus masih dikembangkan, untuk tersangka serta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan tersangka,”tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf “a” Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Win/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.