Korban Pencabulan Kembali Terjadi di PPU, Berawal Dari Sosial Media

by -172 Views

 

BERITAPENAJAM.Net- Seakan Tidak ada habisnya kasus asusila yang terjadi di kabupetan Penajam Paser Utara (PPU), beberapa waktu lalu Kepolisisan Resor (Polres) Kabupaten PPU kembali mengungkap kasus pencabulan disebuah daerah di Kecamatan Penajam.
Diketahui, korban merupakan gadis yang berusia 14 tahun, kasus pencabulan tersebut melibatkan tiga tersangka yang tidak lain dan tidak bukan adalah orang terdekat korban yakni saudara tiri korban, pacar korban, dan tetangga korban.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Penajam beseta Polres PPU, ditemukan kembali kasus asusila baru. Menurut hasil pegembangan yang dilakukan oleh pihak berwajib, kasus asusila baru tersebut melibatkan salauh satu tersangka yang merupakan anak dari salah satu tersangka pencabulan yang tengah ditangani Polsek Penajam,

“Setelah kita lakukan pengembangan dan kita lakukan penyelidikan dari Polsek Penajam, kemaren ternyata ada kasus baru lagi. Anaknya salah satu tersangka pencabulan di Polsek itu ternyata melakukan pencabulan juga dengan perempuan yang berbeda diduga pacarnya. Tapi mereka sama sama dibawah umur.” terang Kasat Reskrim Polres PPU IPTU Dian Kusnawan S.H,M.H Jum’at (17/4/2020)
Lanjut dirinya menjelasakan, kejadian tindakan tidak senono tersebut terjadi di bulan April 2020, bermula dari komunikasi di media soial, mereka kemudian sepakat untuk bertemu disebuah rumah milik kakek dari teman tersangka yang dalam keadaan kosong di Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam “pertama ketemu langsung melakukan hubungan suami istri.” ujarnya.
Lanjut, kemudian hubugan persetubuhan yang dilakukan anak dibawah umur tersebut dilakukan di bekas galian tambang di Kelurahan Gersik, kecamatan penajam,

“selang sehari meraka melakukannya lagi, dan yang ketiganya mereka melakukannya di pantai tanjung jumlai.” tutur Kasat Reskrim, saat ditemui dirunang kerjanya.

Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban yang tidak terima putrinya disetubuhi oleh tersangka. Dan berhubung tersangka masih dibawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) maka saat ini tersangka tidak ditahan, akan tetapi tersangka tetap diamankan dikawasan sekitar Polres PPU. dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses sidik. (edz/bp5).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.