Kejaksaan PPU Geledah KPU

by -261 Views
Proses penggeledahan di ruangan Keuangan kantor KPU, Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Eka Guntur Permana dan Kasi Intel Kejari Budi Susilo

 

BERITAPENAJAM.Net,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara pada pukul 10.00 WITA telah melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam proses penggeledahan di kantor KPU tersebut terlihat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Guntur Eka Permana dan Kepala Seksi Intel Kejari Budi Susilo didampingi oleh Kepala camat Penajam Pang Irawan.

Kemudian penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan Keuangan yang ditemukan beberapa item yang yang menjadi barang bukti, seperti Compact Disc (CD) rekening koran, dan stempel serta beberapa dokumen lainya.

Saat dimintai keterangan Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi terkait penggeledahan tersebut dirinya mengungkapkan mengapa alasan pihaknya melakukan penggeledahan terkait penanganan peraka yang saat ini sedang dilakukan dalam penyidikan Senin, (14/9/2020).

” Karena sampai dengan sekarang tersangka tidak kooperatif dalam menyerahkan data dukung kegiatan yang dilakukan pada tahun 2018,” ucap Kejari.

Sementara terlihat dari pantauan wartawan beritapenajam pihaknya masih membuka dokumen yang masih diduga menjadi dasar barang bukti

Lanjut Kasna, dana hibah yang digunakan dalam proses tahapan kegiatan pilkada pada tahun 2018 tersebut digelontorkan sebesar Rp 26 milliar, sementara yang digunakan sebesar Rp 21 milliar.

 


Pasalnya tersangka ini tidak kooperatif maka hingga saat ini. Pihaknya belum dapat menghitung kerugian negara secara detail. Tersangka tersebut juga tidak bisa menjabarkan dana dari Rp 21 milliar darimana saja.

” Tetapi potensi kerugiannya sudah kami temukan, salah satu upaya kami disini juga melakukan penggeledahan disini kami juga temukan data disimpan di rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Maka pada hari ini pihaknya melakukan penggeledahan sementara buku kas umum hingga saat ini belum ditemukan. Jumlah kerugian uang negara sementara yang dihitung saat ini sebesar Rp 300 juta dari dana sebesar Rp 1 milliar.

” Itu baru Rp 1 milliar saja yang kita hitung, masih ada 20 milliar yang masih kita gali,” ungkap Kasna ketika diwawancarai di Kantor KPU.

Pihaknya telah menatapkan satu tersangka dalam penggeledahan terkait dana pilkada di tahun 2018. (man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.