Kabar Gembira Tentang Jembatan PPU-Balikpapan

by -154 Views

BERITAPENAJAM.NET-Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nico Herlambang menjelaskan bahwa saat ini progres terkini pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan – PPU telah diumumkan di majalah Tempo tanggal beberpa waktu lalu.

Pengumuman ini jelas Nico, berisi tentang informasi prakualifikasi penguasaan jalan tol Teluk Balikpapan. Prakualifikasi ini tujuannya adalah sebagai pemberitahuan bagi para peminat lelang agar dapat mengambil dokumen ke panitia pelelangan penguasaan jembatan yang ada di Kantor pengatur jalan tol di kementerian PUPR Gedung Bina Marga lantai 3 Jakarta.

“ Nah di sini nanti mulai hari Rabu 17 Juli 2019 besok hingga Kamis, 29 agustus 2019 mendatang Dokumen prakualifikasi itu sudah bisa serahkan. Nah setelah dokumen pra kualifikasi ini masuk, kemudian dipilih perusahaan investasi mana saja yang bisa mengikuti lelang. Nah ini sudah bagian dari tahaban pelelangan sebenarnya. Artinya proses lelang ini sudah lengkap dan saat ini tinggal menunggu dilakukan tahap pelelangan , “jelas Nico.

Proses lelang ini tambahnya, nantinya paling lambat butuh waktu 3-4 bulan, harapannya sudah bisa ditunjuk siapa pemenangnya kemudian dalam proses penawaran baru dapat melihat perusahaan mana saja yang bisa lolos peki dan bisa ditunjuk sebagai Perusahaan Pengelola Jalan Tol (PPJT).

 “ Artinya tugas perusahaan tersebut mulai membangun sampai mengelola jalan tol tersebut, “ jelasnya.

Sementara itu lanjut Nico, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan rapat terakhir tentang pembentukan satgas A dan B terkait pembebasan jalan tol nya sendiri. Kemudian setelah tim ini terbentuk dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat, dilakukan proses pengukuran dan pematokan kemudian pengambilan titik-titik koordinat, artinya sudah sampai untuk menuju pembentukan  peta bidang

“Nah satgas A dan B ini  nanti yang dokumen aslinya adalah dokumen peta bidang termasuk didalamnya apa saja seperti tanam tumbuh dan sebagainya. Kemudian setelah dokumen ini klir baru kita minta dilakukan proses apresel. Apresel inilah yang nantinya kemudian dijadikan sebagai bahan diskusi dengan masyarakat.

Nah yang menjadi catatan tambahan, kita  sebagai Pemerintah akan tetap melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, artinya dalam pembebasan lahan tersebut nantinya segala harapan masyarakat diharapkan dapat terpenuhi sesuai dengan yang diharapkan dengan ketentuan yang berlaku. Kita juga akan transfaran kepada masyarakat secara detail bagaimana proses-prosesnya dan tentu leading sektornya nanti adalah BPN karena sudah menjadi kewenangannya, “tutupnya. (Humas6).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.