Hari Pertama, Operasi Penegakan Hukum Pendisiplinan Bermasker di PPU

by -145 Views
Gabungan
Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Polres, BPBD, Satuan Gugus Tugas (Satgas) CoviD-19 Penajam Paser Utara.

 

BERITAPENAJAM.Net,- Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 telah dilaksanakan hari ini Selasa, (29/9/2020).

Di hari pertama ini, Gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Polres, BPBD, Satuan Gugus Tugas (Satgas) CoviD-19 Penajam Paser Utara, menyasar sepanjang jalan dan beberapa pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andriani Amsyar menyampaikan, giat hari ini terkait dengan pelaksanaan pendisiplinan dan penegak hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian CoViD-19 di PPU.

” Terkait dengan pelaksanaan hari ini dalam penegakan hukum protokol kesehatan melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2020, tujuan yang paling utama kita coba pelaksanaan penertiban pada masyarakat yang ada disepanjang jalan dan pelaku usaha,” ucapnya kepada wartawan Beritapenajam.

Dalam giat tersebut pihaknya bersama beberapa gabungan itu menyusuri yang menjadi titik perkumpulan masa, dan pintu gerbang arah masuk Kabupaten Penajam Paser Utara. Yaitu di areal pelabuhan menyasar dibeberapa pelaku-pelaku usaha dan terkahir berada di titik lampu merah Polres Penajam Paser Utara.

Ketika ditanyai oleh awak media perihal penindakan sosial, ucap Amsyar terkait penindakan dihari pertama ini masih teguran tertulis atau memberikan surat pernyataan yang terjerat dalam penjaringan penegakan protokol kesehatan CoViD-19.

 

Penegakan Hukum dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan, terlihat beberapa masyarakat terjaring dalam operasi penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut.

” Perihal penindakan karena ini hari pertama jadi teguran tertulis berupa peringatan, kita berharap besok-besok tidak ada pelaku yang sama yang mengulanginya,” bebernya.

Sementara dihari pertama ini terdapat 32 masyarakat yang terjaring dalan operasi yustisi tersebut, diantaranya 2 orang Pegawai Negri Sipil (PNS) dan 4 Pelaku Usaha selebihnya ialah masyarakat yang melintas disepanjang jalan dengan berkendara.

” Tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan dari sisi atribut yakni Polri TNI, atau apa intinya mereka warga masyarakat PPU,” tegasnya didepan awak media.

Sementara itu, adapun dari penyidik PNS Provinsi juga turut serta di hari pertama pemberlakukan Perbup ini. Mereka ikut serta melakukan koordinasi terkait jalannya Perbup di PPU. (man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.