Fraksi DPRD Setujui Nota Penjelasan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2018

by -350 Views

BERITAPENAJAM.Net- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) hadiri  rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan dua Raperda pemerintah Kabupaten PPU, Kamis, (11/10) hari ini.

Hadir dalam sidang Paripurna ini juga, Ketua DPRD PPU, Nanang Alie, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Dandim 0913 PPU, Letkol Mahmud dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutan tertulisnya AGM mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi Daerah, sehingga dalam penyusunan APBD-P Tahun 2018, secara realistis agar dapat memberi gambaran secara tepat, jelas dan transparan mengenai arah, sasaran serta strategi pembangunan.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU, melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Penyusunan RAPBD Perubahan Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2018, sedikit berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya. RAPBD Tahun 2018, harus menampung banyak issue strategis dan aktual, baik yang bersumber dari pengaruh faktor internal maupun eksternal. Kondisi ini secara tidak langsung memberi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjawab kemampuan APBD sebagai salah satu instrumen fiskal daerah dalam mengakomodir pemenuhan prioritas pembangunan tahun 2018.

Disebutkan AGM bahwa Target Pendapatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1,295 trilyun lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp 140,496 milyar lebih atau 12,16% dari APBD Murni 2018 sebesar Rp 1,155 Trilyun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 134,191 Milyar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 8,4 Milyar lebih atau 6,75 % dari PAD murni Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 125,7 Milyar lebih.

Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp.971,923 Milyar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 110,655 Milyar atau 12,85 % dari Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar Rp 861,268 Milyar lebih Lain-lain Pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp.189,737 Milyar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp.21,351 Milyar lebih atau 12,68% dibandingakan dengan  Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar Rp.168,385 Milyar lebih.

Sementara itu untuk belanja lanjutnya secara keseluruhan direncanakan Rp 1,660 Triliyun lebih, bertambah sebesar Rp.168,418 Milyar lebih atau  sebesar 11,29% dari  Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar  Rp. 1,492 Trilyun lebih. Dalam  hal ada sesuatu program/kegiatan dan belanja yang dianggap normatif namun belum tercantum dalam dokumen rancangan APBD Perubahan Tahun 2018, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam forum TAPD dan BANGGAR DPRD.

“Untuk pembiayaan daerah lanjutnya Rancangan APBD Perubahan Tahun 2018 ini direncanakan sebesar Rp. 364,692 Milyar Lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp.27,921 Milyar lebih atau 8,29% dari pembiayaan daerah pada APBD Murni Tahun 2018 sebesar Rp 336,771 Milyar lebih, yang  terdiri  Penerimaan Pembiayaan yang  direncanakan Rp 375,685 Milyar lebih berasal dari Pinjaman Daerah sebesar Rp. 348,167 Milyar lebih dan SILPA sebesar Rp 27,517 Milyar . Pengeluaran Pembiayaan   yang  direncanakan  sebesar Rp.10,992 milyar lebih untuk pembayaran Bunga Pinjaman Daerah pada PT. SMI sebesar Rp. 6,992 Milyar lebih dan Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp 4 Milyar,” bebernya.

Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah yang dipandang prioritas dan penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2007 dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten PPU Tahun 2015-2035; Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah Penajam Benoa Taka Energi.

Sementara keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada pengelolaan Migas melalui skema Participating Interest (PI) disampaikan AGM bahwa sekurang-kurangnya mengandung beberapa keuntungan, yaitu PPU akan mendapatkan bagian, berupa hasil pengelolaan Migas baik berupa minyak maupun gas. PPU sebagai pemegang hak PI masih tetap mendapatkan bagi hasil migas (DBH) sebagaimana porsi yang ditetapkan dalam ketentuan pembagian keuangan pusat dan daerah;

“ Berdasarkan hal tersebut, kiranya Raperda ini dapat segera ditetapkan untuk memperkuat legalitas penawaran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PI 10% di seluruh Wilayah Kerja yang berada di wilayah PPU.

Besar harapan kami, semoga Daerah kita mampu mendapatkan pengelolaan PI tersebut, sehingga akan memberikan kontribusi signifikan pada peningkatan pendapatan daerah untuk mewujudkan Bumi Benuo Taka yang makmur dengan masyarakatnya yang sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2018 seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyetujui terhadap nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati PPU.(Humas6/subur.P)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.