FGD “Masa Depan Blok EastKal”

by -160 Views

BERITAPENAJAM.Net– Benua Etam kaya akan sumber daya alam (hutan, laut, dan kandungan perut bumi). Namun masih ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan listrik dan air bersih. Begitu juga dengan pendidikan. Belum lagi pada sektor infrastruktur. Banyak jalan rusak yang belum terbenahi atau  terbangun karena minimnya anggaran.

“Pertumbuhan ekonomi KALTIM Tahun 2016 adalah minus 0,38 persen, kekayaan sumber daya alam (SDM) yang selama beberapa dekade ini menopangnya seperti tak lagi bertuah. Justru itu yang membuatnya terpuruk,” papar Yusran Aspar Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dalam seminar sehari “Masa Depan Blok Eastkal” penguatan sektor migas Kabupaten Penajam Paser Utara Pasca PT. Chevron Indonesia Company (CICO) di Blok East Kalimantan di Hotel Blue sky Balikpapan, Minggu (6/08).

Hadir dalam seminar tersebut anggota DPRD PPU Dandim PPU, Seluruh SKPD PPU, Tokoh pemuda dan masyarakat PPU, LSM, Mahasiswa dan dan Gerakan Rakyat Kaltim.

Alimuddin Kepala Bapelitbang PPU mengatakan diselengarakannya seminar ini bertujuan menginisiasi dan melakukan diskusi, saat ini tim kita sudah memiliki materi yang telah disusun. “Kita butuh masukan dari teman-teman, kita sampaikan sebenarnya bukannya hanya PPU yang punya kepentingan, ini kepentingan kita bersama terutama menyangkut tiga daerah yaitu Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten PPU,” tambahnya.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim dan juga Kabupaten/ kota se-Kaltim termasuk juga PPU sebagian besar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) terutama Migas. Sehingga Akibat turunnya harga minyak dunia maka PAD pun turun berakibat pada devisitnya APBD dan tentunya mempengaruhi kinerja pembangunan daerah,” ungkap Alimuddin.

“Lalu strategi apa untuk menutupi devisit anggaran pembangunan bagi kaltim terutama PPU satu diantaranya adalah dengan ikut mengelolah Sumber Daya Alam (SDA) kita sendiri, yang selama ini dikuasai oleh pihak asing, perlu diketahui bahwa SDA yang kita miliki dan akan ditinggalkan adalah pengelolaan minyak dan gas (migas) yang dikelolah Cico,” terang Alimuddin.

Sekilas mengenai Cico 10 Agustus 2005 Holding Company Chevron Corporation (San Ramon, California Amerika Serikat) melalui Chevron Corporation mengakuisisi saham Caltex Pasific Indonesia, TexacoInc. dan Unocal menjadi Chevron Indonesia Company (Cico) dan tergabung dalam Chevron Indo Asia Business mencakup bisnis minyak dan gas bumi dan geothermal yang berlokasi di banyak daerah di Indonesia, Produksi minyak mentah Cico terbesar di Indonesia dengan produksi sebesar 40% dari produksi minyak nasional dengan lapangan produksi di Riau dan Kalimantan Timur. Chevron Geothermal Indonesia juga merupakan produsen energi panas bumi yang terbesar di Indonesia.

Beberapa sumbangsih Chevron dan mitra-mitranya :

2009 – 2013, Chevron memberikan kontribusi 455 trilyun rupiah bagi pendapatan Pemerintah Indonesia.

2013, Chevron berkontribusi sebesar 120 trilyun terhadap PDB Indonesia.

2013, Chevron menghasilkan 7,7 trilyun pendapatan pribadi bagi pekerja Indonesia.

2013, Chevron menciptakan 260.000 lapangan kerja di Indonesia.

2009 – 2013, tiap satu pekerjaan di Chevron mendukung rata-2 36 lapangan kerja lain di Indonesia.

Untuk wilayah kaltim Cico mengelolah blok Eastkal yang meliputi,

NORTH AREA

Lapangan Attaka – 1972 (Kutai Kartanegara) – (Chevron-Inpex 50:50) termasuk lapangan Melahin, Kerindingan, Serang dan Sapi – Terminal Santan – Gas ke Kilang LNG Bontang, Minyak ke Kilang Minyak Pertamina UP V Balikpapan

SOUTH AREA

Lapangan Yakin dan Sepinggan (PPU) – Terminal Lawe-lawe & Penajam Suply Base – Feed Stock – Kilang Minyak Pertamina Pertamina UP V Balikpapan WK Eastkal merupakan sumur offshore memiliki luas 11.100 km persegi / 2,8 juta hektar

Kontrak Wilayah Kerja (WK) Eastkal akan berakhir pada 24 Oktober 2018. Cico tidak akan memperpanjang karena faktor lapangan tidak strategis bagi komersial bisnisnya (business competitive) dan fokus ke proyek laut dalam (IDD-Indonesia Deep Water Development).

Pasca Chevron, posisi pemerintah daerah semakin terbuka untuk berpartisipasi dalam pengelolaan baik dalam skema kerjasama operasi maupun dari sisi penguasaan saham (participating interest). Ketentuan-ketentuan yang memiliki basis keikutsertaan daerah tidak cukup memberikan keleluasaan daerah untuk mengelolah WK Migas yang akan berakhir kontraknya, terutama dari sisi kelembagaan, keuangan, maupun besarnya porsi penguasaan saham.

Melihat fakta yang ada dan peluang inilah kesempatan bagi daerah dimana daerah bisa ikut dan mengelolah sendiri SDA nya, berdasarkan peraturan menteri ESDM NO 37 tahun 2016 daerah mendapat Participating Interest (PI) 10 persen. PI 10% adalah besaran maksimal 10 % pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

PI diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

“Berdasarkan peraturan ini Pemda tidak perlu repot-repot dan usaha yang maksimal karena sudah dipastikan mendapatkannya. Namun untuk mendapatkan hal yang lebih kita harus terlibat langsung dalam pengelolaan seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Siak, mereka mampu mengelolah kita juga bisa dalam pengelolaan migas. Jangan kita terganggu oleh tiupan-tiupan angin yang bisa mengacaukan pikiran, menakut-nakuti,  dikarenakan kita atau daerah kita dianggap tidak mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman menjalankan Industri Hulu Migas kita dianggap tidak mampu menguasai Teknologi yang menguasai “surface dan subsurface” teknologi Migas dan kita tidak mempunyai Finansial yang tersedia untuk membiayai operasional lapangan berproduksi. Kita bisa tepis itu semua dimana sudah ada yang membuktikan itu semua yaitu Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD yang dimiliki pemkab Siak buktinya dia mampu dan bisa kita  jalani dulu kita banyak tenaga ahli,” terang Yusran.

“Kenapa kita mengiginkan porsi lebih diluar PI yang 10% karena kaltim terutama PPU saat ini memerlukan karena saat ini banyak persoalan menurut pandangan saya belum selesai dan ini akan menjadi persoalan besar kedepan 10 – 20 tahun mendatang kalau ini tidak ditangani dengan baik. Kita sementara ini dalam proses pembangunan mengandalkan DBH SDA ya kalau ada yang dibagi kalau sudah habis bagaimana pembangunan bisa berjalan,” tambahnya.

Kalaupun masih ada SDA namun harga turun tetap saja PAD kita turun dan ini masih mengganggu pembangunan, mumpung ini masih ada kita ikutlah mengelolah sesuai dengan asas UUD 1945,” harap Yusran.

Hari ini kita melakukan diskusi untuk memperjelas masalah ini, kita tidak meninggalkan provinsi dan daerah lainnya karena ini merupakan kepentingan kita bersama. Jangan sampai kita meninggalkan momen ini karena ini merupakan kesempatan. Karena tinggal menunggu waktu dan kita harus berlari untuk mempersiapkan banyak hal guna ikut dalam pengelolaan SDA kita sendiri. Jangan sampai kita kehilangan momen dan kita menyesal dan dipersalahkan kemudian hari.

Untuk segera bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada di kaltim terutama PPU mari kita segera mengambil momen ini jangan sampai kita kehilangan momen ini dengan cara mengikuti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku agar berjalan dengan lancar dan tepat waktu peralihannya, membentuk Perusahaan Daerah penghasil dan Propinsi untuk mengelola PI 10% tersebut dan mengambil Peluang Operatorship dan membentuk Perusahaan Daerah yang siap melakukan pengelolaan secara “B to B” sebelum masa kontrak “East Kalimantan Block” berakhir.(Humas/nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.