Dua Tersangka Sabu, Ditangkap di Sotek

by -301 Views

BERITAPENAJAM.Net –Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu dari dua pengedar yang diamankan di lokasi berbeda. Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, Satreskoba berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu – sabu di Kecamatan Sotek pada tanggal 04 Januari 2017.

“Pada pukul 20.10 Wita kami berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Mujahidin alias Uja, yang bersangkutan kami dapat informasi dari masyarakat Sotek bahwa daerah tersebut sering digunakan sebagai transaksi narkoba, kemudian kita laksanakan penyelidikan pada saat di lapangan kita ketemu dengan tersangka tersebut di pinggir jalan kemudian kita mengadakan penggeledahan dan kita temukan Barang Bukti (BB) berupa dua paket narkotika jenis sabu, berat bruto 0,44 gram, satu bungkus rokok warna hitam, satu unit handphone  warna hitam dan sepeda motor dengan nomor kendraan KT 2508 VS,” paparnya, (05/01/2017).

narkoba-1        narkoba-2

Lanjut Teddy, dari pihak Satreskoba melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan dari hasil penyelidikannya berhasil mengamankan satu tersangka di Kelurahan Sotek. “Dari pemeriksaan dan interogasi dari tersangka Mujahidin, terus kita kembangkan kepemilikan barang. Kemudian kita amankan satu tersangka lagi di Rt 02 Kelurahan Sotek atas nama tersangka Andi Makassau alias Deni (33) kita adakan penggeledahan dirumah tersangka dan dari hasil penggeladahan berhasil mendapatkan BB 25 paket Narkoba jenis Sabu berat bruto 9,05 Gram, satu buah dompet perhiasan warna hitam, satu buah bung atau alat hisap, dua buah pipet kaca, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu buah korek api dan satu unit handphone  serta uang tunai Rp. 450.000,” terang Teddy.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, maka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 UU RI No. 035 tahun 2009. (Pad/Min)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.