Dokumen Kependudukan Gunakan Barcode, Tidak Perlu Lagi Legalisir

by -247 Views
Kepala Dinas Dukcapil, Suyanto menampilkan data adminduk yang sudah menggunakan barcode
Kepala Dinas Dukcapil, Suyanto menampilkan data adminduk yang sudah menggunakan barcode

 

BERITAPENAJAM.Net,- Pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak menggunakan blanko security printing melainkan saat ini menggunakan kertas HVS A4/80 Gram.

Sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang telah dikeluarkan maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di PPU, sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

Namun, di sejumlah urusan kependudukan masih ada mewajibkan legalisir dokumen setelah difotokopi. Padahal, kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto untuk dokumen kependudukan yang menggunakan barcode tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

“TTE itu bukan tanda tangan kepala dinas, itu adalah data orang tersebut keabsahannya, jadi tidak perlu dilegalisir lagi,” beber Kepala Dinas Dukcapil ketika diwawancarai media beritapenajam, Jum’at (10/07/2020)

Lanjut Suyanto, dan pihaknya juga sudah telah mengeluarkan surat ederan ke instansi pemerintah lain, termaksud perbankan yang ada di daerah PPU.

Untuk pendaftaran Kepolisian dan TNI ucap Babe, sudah tidak lagi menggunakan dokumen legalisir saat sudah menggunakan sistem barcode, tetapi dibeberapa dinas atau instansi selalu meminta dokumen legalisir.

” Untuk warga kita ASN kita yang ingin pensiun, selalu meminta dengan alasanya legalisir itu sudah tidak ada lagi,” keluhnya.

Hal yang sama pun terjadi, ketika ada warga yang mengurus seritifkat ke Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih ada yang menggunakan legalisir.

“Sebenarnya itu salah, dan sudah tidak lagi seperti itu,” imbuh babe.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara

Lebih lanjut, meskipun dokumen tersebut sudah dalam bentuk fotocopyan data barcode masih dapat dilakukan pemindaan data tersebut melalui hp android atau smartphone warga.

” Aplikasinya itu ada di Playstore, tinggal download VeryDs lalu bisa digunakan pemindai data tersebut,” jelas Kepala Disdukcapil.

Ia menambahkan, dengan adanya Anjungan Mandiri Dukcapil (ADM) tidak lagi menggunakan blanko security printing melainkan saat ini menggunakan kertas HVS A4/80 Gram.

” Jadi kalau sudah ada barcodenya itu sudsh sah, walaupun data atau dokumen itu sudah difotocopy,” tegas Babe

Saat ini data adminitrasi penduduk yang menggunakan program yakni, Kartu Keluaraga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Pindah, sehingga instansi lain bisa mengcrosschek langsung keabsahan dari data tersebut. Hal ini diterapkan sebelum adanya Pandemi CoViD-19. *(syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.