Disperindagkop Menyita 37 Jenis Barang Expired

by -317 Views

BERITAPENAJAM.Net-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyita sebanyak 37 jenis barang expired (kadaluarsa) dari berbagai toko di Kecamatan Sepaku, pada Kamis (6/6) lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan barang kebutuhan dan jajanan buka puasa selama ramadhan.

Kepada Bidang Perdagangan Disperindagkop PPU Rusli mengatakan, masih banyaknya ditemukan pelaku usaha yang kurang cermat dalam menjual dagangannya. Sehingga barang yang kadaluarsa masih bebas diperjualbelikan seperti parfum pakaian, pampers bayi, susu serta minuman.

“Barang yang kadaluarsa ada 37 jenis dan sudah kami sita semua,” tuturnya saat mendampingi Wabup lakukan Sidak di Pasar Induk, Kamis (8/6/2017).

Menurut Rusli, pelaku usaha seharusnya lebih jeli dalam memperhatikan barang-barang yang dijualkan, sehingga tidak merugikan para konsumen yang membelinya.

Dirinya juga meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih atau meneliti kemasan produk yang akan dibeli. Terlebih jajanan yang terjual bebas selama Ramadhan.

“Yang perlu dilakukan pertama kali itu adalah memeriksa kemasannya masih bagus atau sudah rusak. Dan yang terakhir masa berlaku atau masa kadaluarsa barang tersebut,” pungkasnya.(Toy/*/nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.