Disdukcapil PPU Batasi Jumlah Orang dalam Ruangan Saat pelayanan

by -140 Views
Proses percetakan E-KTP Kantor Disdukcapil PPU

 

BERITPENAJAM.Net-Ancaman wabah Covid-19 kini menjadi kewaspadaan semua pihak, maka dari itu agar terhindar dari Virus tersebut langkah-langkah pencegahan harus diterapkan sesuai dengan anjuran pemerintah, kendati demikian pelayanan kepada masyarakat untuk keperluan dokumen kependudukan menjadi tuntutan utama bagi Disdukcapil.

 

Melihat kondisi terebut dan Seiring merebabnya Pandemi virus Corona (Covid-19) diwilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Membatasi pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

 

Kepala Dinas Dukcapil PPU, Suyanto menjelaskan, pembatasan pelayana terseut dilakukan dengan metode bergantian. Yang dimana pada hari biasa masyarakat bebas masuk kedalam lobi pelayanan dan menunggu dirunag tunggu, namun saat ini dibatasi hanya sekitar 20 sampai 25 orang saja yang boleh masuk dilobi pelayanan atau diruang tunggu, sisanya menunggu diluar ruanggan.

 

“Kami membatasi yang masuk diruangan, begitu ada yang keluar baru boleh diganti,” ucapnya saat dikonfirmasi. (17/6/2020).

 

Walau diberlakukannya pembatasan tersebut pihaknya masih tetap memberikan semua bentuk pelayanan dokumen kependudukan.

 

Dirinya juga mengungkapkan, untuk pelayanan perubahan identitas dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi prioritas pelayanan. “Semua kita terbitkan KTP nya tidak ada yang diberikan suket,” pungkasnya. (edz)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.