Demi Menjaga Ketertiban Dan Meningkatkan Pendapatan Pelabuhan, ASDP Memberlakukan Penarikan Tarif Masuk

by -168 Views

BERITAPENAJAM.Net– Kantor Cabang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), saat ini kembali memberlakukan pas masuk atau penarikan tarif bagi pengguna jasa yang tidak menyeberang.

Penarikan retribusi ini berdasarkan payung hukum sesuai peraturan internal ASDP KD.93/OP.404/ASDP-2015 dan Pergub Kaltim No.8 tahun 2015 untuk pengguna jasa yang tidak menyeberang dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu.

Kepala Cabang ASDP PPU Rahmat mengatakan, Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pelabuhan penyeberangan serta menjaga ketertiban kendaraan di area pelabuhan.

“Ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama pada tahun 2015, cuma sempat berhenti dan saat ini diberlakukan kembali,” ujarnya, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, dengan diberlakukannya pas masuk bagi pengguna jasa yang tidak menyeberang ini, dapat membuat area pelabuhan tersebut lebih tertib dan rapi.

Rahmat membeberkan, sebelumnya para pengguna kendaraan dengan leluasa dapat melintas dan parkir di halaman pelabuhan. Sehingga kendaraan yang hendak keluar dan masuk ke kapal fery jadi sedikit terganggu.

“Kan sering itu ada yang masuk cuma mutar saja atau sekedar mengantar penumpang. Nah parkirnya itu dijalur keluar masuknya kendaraan dari kapal fery,” jelasnya.

Ia berharap, dengan berlakunya kembali penarikan tarif masuk ke area pelabuhan, dapat membuat area tersebut lebih tertib. Sehingga kendaraan yang hendak keluar dari kapal fery tidak terganggu.

“Bagi pengguna jasa yang tidak menyeberang, kami menyampaikan, memang ada diberlakukan pas masuk untuk kendaraan yang tidak menyeberang. Tujuannya untuk ketertiban serta peningkatan pendapatan dari pada usaha pelabuhan itu sendiri,” tutupnya.(Toy/nit) 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.