BKPP PPU Gelar Sosialisasi Manajemen PNS

by -122 Views
Wabup Mustaqim Buka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil

BERITAPENAJAM.Net– Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ buka kegiatan sosialisasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerientah PPU  yang berlangsung di Aula Lantai III Setkab PPU, Kamis (4/5)

Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan PPU (BKPP) Surodal, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian BKN Pusat  Yulina Setiawat dan Dwi Wahyudi selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi sekaligus menjadi pemateri dalam sosialisasi terkait peraturan Manajemen Kepegawaian negeri sipil dalam Peraturan pemerintah (PP)  Nomor 11 tahun 2017 serta diikuti seluruh jajaran kepala Organiasasi Pimpinan Daerah dilingkungan pemerintah beserta Jajaran Administrator, Kasubag dan Sekretaris yang membidangi disetiap OPD dilingkungan pemerintah PPU

“Penyelenggaraan manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang berdasarkan marriage system memerlukan pengaturan manajemen PNS ini tujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu,,” Ucap Mustaqim dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

“Peraturan pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penetapan kebutuhan, pengadaan dan pengangkatan jabatan, pengembangan karir dan pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin,  pemberhentian, jaminan pensiun, jaminan hari tua serta perlindungan yang ada sehingga kedepan dengan adanya manajemen kepegawaian dalam PP Nomer 11 ini  menjadikan ASN lebih disiplin lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” paparnya.

“Kepada jajaran OPD dan Struktur yang membidangi dalam kegiatan sosialisasi ini agar mengikuti dengan sebaik-baiknya dalam menyerap ilmu dan wawasan  terkait implementasi peraturan pemerintah terkait manajemen agar menjadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan pemerintah daerah,” Harap Mustaqim.

“Terlebih peraturan ini bukan semata-mata sebagai aturan pelaksanan dari Undang-Undang ASN akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan dan mengelola sumber daya Pegawai Negeri Sipil yang ada,” pungkasnya

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Surodal menyampaikan kegiatan sosialisasi yang diikuti seleuruh OPD dilingkungan pemerintah kabupaten PPU ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang peraturan manajemen kepegawaian disetiap lingkup OPD masing-masing yang dilakukan melalui oleh jajaran Administrator, dan pengawas sehingga pemahaman terkait peraturan ini menjadi penting terlebih bagi unsur-unsur penting pada bagian OPD sebagai tombak terkait pengelola, Pembina, terkait dengan kepegawaian sehingga wajib dipahami dan diikuti dalam sosialisasi terkait sosialisasi PP 11 2017 yang merupakan turunan dari undang-undang ASN. (Humas13/Nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.