AGM Akan Tingkatkan Pajak Penerangan Jalan 6% Untuk PAD

by -138 Views
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud diwawancarai beritapenajam usai rapat paripurna di Kantor DPRD PPU
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud diwawancarai beritapenajam usai rapat paripurna di Kantor DPRD PPU

BERITAPENAJAM.Net,- Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengatur pajak penerangan sejak tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 19 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan tarif pajak penerangan jalan, dengan ditetapkannya sebesar 2,5% yaitu Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5%.

 

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menjelaskan, Adapun data target penerimaan pajak penerangan jalan dua tahun sebelumnya berdasarkan tarif pajak sebesar 2,5% yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 2.750.000.000,00 Milliar dan 2019 sebesar Rp 2.750.000.000,00 Milliar

 

“Target kontribusi pajak penerangan jalan untuk Pemerintah Kabupaten PPU ini akan dinaikan menjadi 6% sehingga dapat meningkat PAD secara signifkan,” terang AGM

pada Tahun 2020 ucap AGM, akan menargetkan pendapatan sebesar lebih dari Rp 6 Milliar.

Sementara itu, pada raperda terkait pengolaan sampah khususnya di wilayah Kabupaten PPU AGM menyebutkan bahwa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah.

 

Kendati demikian, sejak terbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya dan peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, yang menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah ini, pemerintah Kabupaten PPU belum melakukan penyesuain pengaturan persampahan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.

Sementara itu pada sidang penyampaian nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, AGM mengatakan secara umum dari masing-masing Raperda tersebut bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Sehingga mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Paripurna di kantor DPRD PPU.

 

“ Artinya, keberadaan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan peran pemerintah daerah untuk mempersiapkan regulasi yang baik guna menunjang pelaksanaan pemenuhan pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakatnya di daerah, “ ujarnya.

 

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan bongkar muat barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka di pandang erat kaitannya dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang telah membangun dan memiliki infrastruktur pelabuhan Benuo Taka Kabupaten PPU.

 

“ Keberadaan Raperda ini akan sangat membantu dalam penyelenggaraan pelabuhan Benuo Taka,” imbuhnya

Ada juga Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam di Kabupaten PPU, dia memandang bahwa dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten PPU dalam pelaksanaan pembangunan daerah berbasis lingkungan sebagaimana ruang lingkup sementara yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam yang meliputi pelestarian dan pemanfaatan yang dilakukan berdasarkan kepada usaha-usaha konservasi sumber daya alam dan peningkatan pendapatan masyaraka.

 

“ Tidak hanya itu bahwa dalam Raperda ini mengatur ketentuan yang akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, sehingga tentu keberadaan Raperda ini sangat baik guna mewujudkan kualitas lingkungan hidup di daerah, “tutupnya. (Sr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.