200 Peserta Aksi Serikat Pekerja Tuntut UMK

by -365 Views

BERITAPENAJAM.Net –Ratusan Serikat Pekerja Kahutindo menggelar aksi ujuk rasa di halaman Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kilometer dua Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Peserta aksi tersebut tergabung dari perwakilan pekerja perusahaan di PPU. Diantaranya, PT. Sukses Tani Nusasubur (STN), PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), PT Alam Permai Makmur Raya (APMR), PT. Inne Dongwha, PT. Mega Hijau Lestari (MHL), PT. Grati Sukses Abadi (GSA) dan Itci Hutan Manunggal (IHM). Mereka menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 harus mengacu kepada PP 78 tahun 2015.

Sekretaris DPC Kahutindo PPU, Asrul Paduppai mengatahkan bahwa pihaknya meminta agar PP 78 tahun 2015 di tetapkan di UMK 2017 untuk Kabupaten PPU. “Usai di tetapkannya UMP Kemarin dengan acuan PP 78 Tahun 2015. Artinya ini tidak ada alasan untuk tidak menetapkan dengan angka tersebut. Dan kenaikan minimal Dua Ratus Ribu Satu Rupiah.  Jadi kalau memang hari ini sudah ada kesepatakan menetapkan UMK acuan PP 78 angkanya jatuh di Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu,” ucapnya Selasa (08/11/16).

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker), M. Ariadi menjelaskan bahwa pembahasan UMK Kabupaten PPU 2017 di sepakati merujuk ke PP 78 tahun 2015.

“Kami menetujui dan merujuk ke PP 78 Tahun 2015 tetapi masih terjadi perdebatan yang cukup rumit, karena di PP 78 sudah jelas di atur untuk upah, itu formulanya di pasal 44 ayat 1 dan 2 sementara di PP yang sama pasal 63 itu juga, membuat batansan/jaring bahwa biasanya upah minimum di tetapkan Kabupaten Kota dan Provinsi harus sama dengan nilai dengan kebutuhan hidup layak,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap Pihak Serikat Pekerja Kahutindo bersabar karena formula yang diatur dipasal 44 ayat 1 dan 2 harus berkesinambungan dengan pasal 63 agar tidak memunculkan masalah baru. Dalam tuntutan tersebut, terdapat 200 peserta aksi, meminta apa yang menjadi  hak mereka.(Win)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.